Nusa Brita | Kota Bima-Nurdin Dino S.H.M.H selaku Kuasa Hukum Ilyas Alias Snoki yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika soroti oknum anggota kepolisian Polres Bima Kota yang menangkap seorang tanpa barang bukti jelas Kamis ( 29/01/26)
Pasalnya oknum polisi inisial SN yang menangkap sekaligus sebagai saksi di persidangan mengaku tidak ada barang bukti jelas pada saat di tanya oleh Hakim Ketua PN Raba Bima bahkan kebingungan saat ditanya semua alat bukti yang tidak bisa diperlihatkan
Kuasa Hukum Nurdin Dino S.H.M.H mengatakan yang jelas saya punya klien itu tidak terbukti dan aturan hukum kalau sudah keluar demi hukum itu tidak bisa di proses lagi berdasarkan KUHAP pasal 25 ini sudah jelas salah tangkap dan pada saat penggeledahan itu langsung di tahan tanpa ada proses apa apa dengan alasan ada cerurit dan ktp yang tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba
Waktu saya tanya mana alat bukti namun dari pihak kepolisian yang menangkap tidak bisa memperlihatkan alat bukti bahkan katanya alat bukti berupa narkotika sudah di musnahkan sedangkan perkara belum selesai di pengadilan dan setelah kami cecerkan beberapa pertanyaan lagi terkait barang bukti lainnya namun tidak bisa menjawab pada saat di persidangan di pengadilan negeri Kls 1B Raba Bima ujar Dino
Jika dilakukan penahanan kembali harus ada keputusan dari mahkamah agung sesuai dengan pasal 95 karena itu sudah aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 45 besar dugaan kami bahwa kasus ini di buat buat oleh oknum kepolisian Resnarkoba Bima kota tutup Dino
Panitera Pengadilan Negeri kls 1B Raba Bima Syahrul Alam S.T.S.H menambahkan penahan terdakwa ini adalah penahanan proses agar segera selesai dan dakwaan ilyas alias snoki ini pasal pertama dikenakan ancaman pasal 114 ayat 1 UU no 3 tahun 2009 tentang narkotika tentang penyesuaian pidana ancaman di atas 5 tahun .
Sementara Kasat Narkoba AKP Melaungi mengatakan saksi itu bisa saja sebenarnya faktor capek lupa pada saat sidang namun terkait barang bukti itu jelas ada dalam bentuk surat bukti surat itulah yang menjadi dasar untuk dilimpahkan ke kejaksaan
Dalam bentuk barang itu sudah ndk ada tapi kalau dalam bentuk surat itu ada karna berawal dari tindak pidana awal sehingga mengarah ke dia adanya pengakuan dari kedua terduga ujar Kasat Narkoba Melaungi.

