SUMBAWA, 24 Februari 2026, jejaklemtari.com– Penegakan hukum di Sumbawa tengah berada dalam sorotan tajam setelah kasus dugaan pemalsuan dokumen domisili surat perceraian yang menjerat Dirga dianggap sarat kejanggalan. Meski Dirga telah bebas demi hukum sejak 10 Januari 2026 lalu karena masa tahanannya habis tanpa dasar hukum yang sah, penyidik Polres Sumbawa justru tetap nekat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Langkah ini memperkuat dugaan adanya aroma persekongkolan untuk memaksakan perkara yang kental nuansa perdata agar tetap menjadi pidana melalui skenario koordinasi di balik layar.
Kejanggalan semakin mencolok saat Kanit Reskrim Polres Sumbawa, Arifin Setyoko, memberikan keterangan resminya. Bukannya memberikan penjelasan hukum yang komprehensif, ia justru tampak gagap saat dikonfirmasi mengenai substansi hukum yang disangkakan. Kanit diketahui tidak mampu menyebutkan secara rinci isi Pasal 242 dan Pasal 263 KUHP yang menjadi dasar jeratan hukum bagi Dirga. Padahal, ia sendiri menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat terkait dugaan penggunaan alamat palsu sesuai dengan petunjuk P-19 dari Kejaksaan, sehingga penyidikan diklaim tetap berjalan sesuai prosedur hingga berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, sikap Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Indra, bukannya memperbaiki prosedur yang cacat, malah terkesan menutup mata terhadap fakta bahwa kasus ini adalah sengketa administrasi keluarga. Jaksa Indra justru memberikan instruksi sepihak agar perkara ini segera dibawa ke meja hijau dengan dalih "silakan sidang dan buktikan saja di pengadilan." Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk cuci tangan dan pemaksaan kehendak agar tanggung jawab pengujian materi perkara dilempar sepenuhnya kepada hakim, tanpa memedulikan lemahnya alat bukti sejak tahap penyidikan.
Menanggapi "duet" institusi hukum tersebut, advokat senior Nurdin Dino, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dirga, tampil dengan kritik yang menghunjam. Dino menilai sikap Jaksa Indra yang memerintahkan pembuktian di sidang tanpa menelaah keabsahan berkas sejak awal adalah potret buruk bagi keadilan. "Bagaimana mungkin klien kami dipaksa masuk ruang sidang jika penyidiknya saja tidak paham isi pasal yang digunakan, dan Jaksa Indra hanya sekadar ingin melempar bola panas? Ini adalah kriminalisasi yang nyata dan pengabaian hak sipil yang sangat kasar," tegas Dino dengan nada tinggi.
Kini, nasib Dirga berada di tengah pusaran dugaan kongkalikong antara Reskrim dan Jaksa Indra di Kejari Sumbawa. Jika perkara perdata yang dipaksakan berbaju pidana ini terus melaju, maka integritas penegakan hukum di Sumbawa benar-benar jatuh ke titik terendah. Perjuangan Nurdin Dino, S.H., M.H. dalam mengawal kasus ini menjadi tumpuan terakhir untuk membongkar praktik "main mata" oknum aparat yang diduga sengaja menciptakan panggung persidangan di atas penderitaan warga yang tidak bersalah.

