Pemakai Narkoba Inisial N di Bima Bebas Demi Hukum, Kuasa Hukum Nurdin Dino S.H M.H Angkat Bicara -->

Advertisement

Pemakai Narkoba Inisial N di Bima Bebas Demi Hukum, Kuasa Hukum Nurdin Dino S.H M.H Angkat Bicara

Admin Jejak Lemtari
24 Maret 2026

 

jejaklemtari.com KABUPATEN BIMA – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan kepolisian Kabupaten Bima ketika seorang pemakai narkotika dengan inisial N akhirnya harus dilepaskan secara resmi bukan karena terbukti tidak bersalah, tapi karena waktu mass penahanan telah berakhir dalam waktu sudah ditentukan oleh undang undang dasar 1945 yang diatur peraturan hukum!

 

Kuasa Hukumnya, Nurdin Dino S.H., MH, mengungkapkan bahwa sebagai seorang pemakai atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba, kliennya telah menjalani masa penahanan hingga melebihi batas maksimal yang ditetapkan. Menurut aturan Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1, penahanan awal diberikan oleh Penuntut Umum selama maksimal 20 hari, dan bisa diperpanjang hingga 30 hari lagi dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dengan total 50 hari tanpa toleransi!

 

"Baik sebagai pemakai maupun yang diduga pengedar, setiap orang tetap memiliki hak yang harus dihormati oleh hukum. Ketika waktu yang ditentukan sudah habis, tidak ada alasan lagi untuk tetap menahan mereka," jelas Dino dengan tegas.

 

Pihak Polres Bima Kabupaten telah menyusun Berita Acara Pengeluaran tersangka, mengakui bahwa proses penahanan telah melebihi batasan yang diatur. Kasus ini pun membuat masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana upaya penegakan hukum terhadap para pemakai narkoba di wilayah tersebut.